Clinton Dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Meskipun proses sempat tertunda karena pengeboman Irak, setelah disahkannya H. Res. 611, Clinton dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Desember 1998 atas dasar sumpah palsu di hadapan dewan juri (dengan perolehan suara 228–206; 223-5 R, 5-200 D, 0-1 independen) dan menghalangi jalannya keadilan (dengan perolehan suara 221–212; 216-12 R, 5-199 D, 0-1 independen).
