Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Pada tahun 1948, Majelis Umum mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang disusun oleh komite yang dipimpin oleh diplomat dan aktivis Amerika Eleanor Roosevelt, dan termasuk pengacara Prancis René Cassin. Dokumen tersebut menyatakan hak-hak sipil, politik, dan ekonomi dasar yang umum bagi semua manusia, meskipun efektivitasnya dalam mencapai tujuan-tujuan ini telah diperdebatkan sejak penyusunannya.
