Adolf Hitler
Hindenburg meninggal
Jerman
Pada 2 Agustus 1934, Hindenburg meninggal. Sehari sebelumnya, kabinet telah mengesahkan "Undang-Undang Mengenai Jabatan Negara Tertinggi Reich". Undang-undang ini menyatakan bahwa setelah kematian Hindenburg, jabatan presiden akan dihapuskan dan kekuasaannya digabungkan dengan kekuasaan kanselir. Dengan demikian, Hitler menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dan secara resmi dinamai sebagai Führer und Reichskanzler (pemimpin dan kanselir), meskipun Reichskanzler akhirnya diam-diam dihapus.
Mungkin mengandung kesalahan.
