Genosida Armenia
Letnan Hasan Maruf
Turki (saat itu Kekaisaran Ottoman)
Letnan Hasan Maruf dari tentara Ottoman menggambarkan bagaimana penduduk sebuah desa dibawa bersama-sama dan kemudian dibakar. Afidavit 12 halaman dari Komandan Angkatan Darat Ketiga Vehib, yang tertanggal 5 Desember 1918, dipresentasikan dalam rangkaian pengadilan Trebizond (Trabzon) (29 Maret 1919) yang termasuk dalam Dakwaan Utama, melaporkan pembakaran massal penduduk seluruh desa di dekat Muş: "Metode terpendek untuk membuang wanita dan anak-anak yang terkonsentrasi di berbagai kamp adalah dengan membakar mereka".
Mungkin mengandung kesalahan.
