Shaykh ul-Islam memproklamirkan Jihad (Perang Suci) melawan umat Kristen
Nov, 1914 Turki (saat itu Kekaisaran Ottoman)
Pada November 1914, Shaykh ul-Islam memproklamirkan Jihad (Perang Suci) melawan umat Kristen: hal ini kemudian digunakan sebagai faktor untuk memprovokasi massa radikal dalam pelaksanaan Genosida Armenia.