Sebuah konstitusi mulai berlaku pada bulan Desember
Selasa Des 5, 1848 Eropa Tengah (Berlin, Jerman saat ini)
Raja Frederick William IV dari Prusia secara sepihak memberlakukan konstitusi monarki untuk melemahkan kekuatan demokratis. Konstitusi ini mulai berlaku pada 5 Desember 1848.