Draf konstitusi Paulskirchenverfassung akhirnya disahkan
Rabu Mar 28, 1849 Eropa Tengah (Jerman saat ini)
Pada 28 Maret 1849, draf konstitusi Paulskirchenverfassung akhirnya disahkan. Jerman yang baru akan menjadi monarki konstitusional, dan jabatan kepala negara ("Kaisar Jerman") akan bersifat turun-temurun dan dipegang oleh Raja Prusia yang menjabat.