Harry S. Truman
Amerika Serikat meratifikasi Amandemen ke-22
AS
Pada tahun 1951, Amerika Serikat meratifikasi Amandemen ke-22, yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat untuk dipilih kembali untuk masa jabatan ketiga atau untuk masa jabatan penuh kedua setelah menjabat lebih dari dua tahun sisa masa jabatan presiden yang terpilih sebelumnya. Klausul terakhir ini akan berlaku untuk situasi Truman pada tahun 1952 jika bukan karena klausul kakek (grandfather clause) yang mengecualikan penerapan amandemen tersebut bagi presiden yang sedang menjabat.
Mungkin mengandung kesalahan.
