Indira Gandhi
Deklarasi Keadaan Darurat
India
Gandhi bergerak untuk memulihkan ketertiban dengan memerintahkan penangkapan sebagian besar oposisi yang berpartisipasi dalam kerusuhan. Kabinet dan pemerintahannya kemudian merekomendasikan agar Presiden Fakhruddin Ali Ahmed menyatakan keadaan darurat karena kekacauan dan pelanggaran hukum setelah keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad. Sesuai dengan itu, Ahmed menyatakan Keadaan Darurat yang disebabkan oleh kekacauan internal, berdasarkan ketentuan Pasal 352 Konstitusi, pada 25 Juni 1975.
Mungkin mengandung kesalahan.
