Logo Historydraft
null

Qaboos bin Said al Said

Undang-Undang Dasar 1996

1996
Oman

Oman tidak memiliki sistem checks and balances, sehingga tidak ada pemisahan kekuasaan. Semua kekuasaan terkonsentrasi pada sultan, yang juga merupakan kepala staf angkatan bersenjata, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan ketua Bank Sentral. Semua undang-undang sejak 1970 telah diundangkan melalui dekrit kerajaan, termasuk Undang-Undang Dasar 1996. Sultan menunjuk hakim, serta dapat memberikan pengampunan dan meringankan hukuman. Otoritas sultan tidak dapat diganggu gugat dan sultan mengharapkan subordinasi total terhadap kehendaknya.

Mungkin mengandung kesalahan.