Republik Romawi
Lex Publilia disahkan
Republik Romawi (sekarang Roma, Italia)
Pada tahun 471 SM, Lex Publilia disahkan. Ini adalah reformasi penting yang mengalihkan kekuasaan praktis dari kaum patrisian ke kaum plebeian. Undang-undang tersebut mengalihkan pemilihan tribun plebs ke commit tribute, sehingga membebaskan pemilihan mereka dari pengaruh klien patrisian.
Mungkin mengandung kesalahan.
