Logo Historydraft
null

Perang Dunia II

Cash and Carry

Kamis Sep 21, 1939
Washington D.C., AS

Pada November 1939, Amerika Serikat mengambil langkah-langkah untuk membantu Tiongkok dan Sekutu Barat, dan mengubah Undang-Undang Netralitas untuk mengizinkan pembelian "cash and carry" oleh Sekutu. Cash and carry adalah kebijakan yang diumumkan oleh Presiden AS Franklin Delano Roosevelt pada sesi gabungan Kongres Amerika Serikat pada 21 September 1939, setelah pecahnya perang di Eropa. Kebijakan ini menggantikan Undang-Undang Netralitas tahun 1937, di mana pihak yang bertikai hanya dapat membeli barang non-militer dari Amerika Serikat selama penerima membayar tunai segera dan menanggung semua risiko transportasi menggunakan kapal mereka sendiri.

Mungkin mengandung kesalahan.