Perang Dunia II
Undang-Undang Netralitas 1935
AS
Amerika Serikat, yang khawatir dengan peristiwa di Eropa dan Asia, mengesahkan Undang-Undang Netralitas pada Agustus 1935. Undang-undang tahun 1935, yang ditandatangani pada 31 Agustus 1935, memberlakukan embargo umum atas perdagangan senjata dan bahan perang dengan semua pihak yang terlibat dalam perang. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa warga negara Amerika yang bepergian dengan kapal negara yang berperang menanggung risiko mereka sendiri.
Mungkin mengandung kesalahan.
