Logo Historydraft
null

Xanana Gusmão

Pengadilan Gusmão

Mei, 1993
Timor Leste

Pada Mei 1993, Gusmão diadili, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pemerintah Indonesia. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 108 KUHP Indonesia (pemberontakan), UU No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api ilegal), dan Pasal 106 (upaya memisahkan sebagian wilayah Indonesia).

Mungkin mengandung kesalahan.