Pengadilan Gusmão
Pada Mei 1993, Gusmão diadili, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pemerintah Indonesia. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 108 KUHP Indonesia (pemberontakan), UU No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api ilegal), dan Pasal 106 (upaya memisahkan sebagian wilayah Indonesia).
