Logo Historydraft
null

Brexit

Mahkamah Eropa (ECJ) memutuskan bahwa Inggris dapat secara sepihak mencabut pemberitahuan penarikan dirinya

Des, 2018
Kirchberg, Kota Luksemburg, Luksemburg

Pada Desember 2018, Mahkamah Eropa (ECJ) memutuskan bahwa Inggris dapat secara sepihak mencabut pemberitahuan penarikan dirinya, selama Inggris masih menjadi anggota dan belum menyetujui perjanjian penarikan diri. Keputusan untuk melakukannya harus "tegas dan tanpa syarat" serta "mengikuti proses demokrasi".

Mungkin mengandung kesalahan.