Logo Historydraft
null

Pulau Natal

Pulau Tersebut Secara Resmi Ditempatkan di Bawah Otoritas Persemakmuran Australia

Rabu Okt 1, 1958
Pulau Natal

Undang-Undang Pulau Natal Australia disahkan pada September 1958 dan pulau tersebut secara resmi ditempatkan di bawah otoritas Persemakmuran Australia pada 1 Oktober 1958.

Mungkin mengandung kesalahan.