Pulau Tersebut Secara Resmi Ditempatkan di Bawah Otoritas Persemakmuran Australia
Rabu Okt 1, 1958 Pulau Natal
Undang-Undang Pulau Natal Australia disahkan pada September 1958 dan pulau tersebut secara resmi ditempatkan di bawah otoritas Persemakmuran Australia pada 1 Oktober 1958.