Pulau Natal
Undang-Undang Pulau Natal Britania Raya Mendapat Persetujuan Kerajaan
Pulau Natal
Atas permintaan Australia, Britania Raya mengalihkan kedaulatan ke Australia, dengan pembayaran $20 juta dari pemerintah Australia kepada Singapura sebagai kompensasi atas hilangnya pendapatan dari fosfat. Undang-Undang Pulau Natal Britania Raya mendapat persetujuan kerajaan pada 14 Mei 1958, yang memungkinkan Inggris untuk mengalihkan otoritas atas Pulau Natal dari Singapura ke Australia melalui perintah dewan.
Mungkin mengandung kesalahan.
