Logo Historydraft
null

Kekaisaran Romawi Suci

Statutum in favorem principum 1232

1232
Jerman, Kekaisaran Romawi Suci

Statutum in favorem principum tahun 1232 sebagian besar memperluas hak istimewa ini ke wilayah sekuler. Meskipun banyak dari hak istimewa ini telah ada sebelumnya, hak-hak tersebut sekarang diberikan secara global, dan untuk selamanya, untuk memungkinkan para pangeran Jerman menjaga ketertiban di utara Alpen sementara Frederick II berkonsentrasi pada Italia. Dokumen tahun 1232 menandai pertama kalinya para adipati Jerman disebut domini terræ, pemilik tanah mereka, perubahan yang luar biasa dalam terminologi juga.

Mungkin mengandung kesalahan.