Logo Historydraft
null

Holokaus

Undang-Undang Nuremberg

Minggu Sep 15, 1935
Berlin, Jerman

Pada 15 September 1935, Reichstag mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan Reich dan Undang-Undang Perlindungan Darah dan Kehormatan Jerman, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nuremberg. Undang-undang pertama menyatakan bahwa hanya mereka yang berdarah "Jerman atau kerabatnya" yang bisa menjadi warga negara. Siapa pun dengan tiga atau lebih kakek-nenek Yahudi diklasifikasikan sebagai orang Yahudi. Undang-undang kedua menyatakan: "Pernikahan antara orang Yahudi dan subjek negara berdarah Jerman atau kerabatnya dilarang." Hubungan seksual di antara mereka juga dikriminalisasi; orang Yahudi tidak diizinkan mempekerjakan wanita Jerman di bawah usia 45 tahun di rumah mereka.

Mungkin mengandung kesalahan.